Haji 2025
Dibuka Kembali Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17-21 Februari 2025, Ini Syaratnya
Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus masih ada sisa kuota sehingga Kemenag membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/m taufik
BIAYA HAJI KHUSUS - Jemaah Haji Indonesia saat tiba di tanah air. Kemenang membuka kembali perpanjangan pelunasan biaya haji khusus
Berikut kriteria jemaah haji khusus yang berhak lunasi biaya haji 2025 M/1446 H:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
- Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
- Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tags
haji khusus
perpanjangan pelunasan haji khusus
Biaya Haji Khusus
haji 2025
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait: #Haji 2025
Jemaah Haji 2025 Lumajang ini Baru Bisa Pulang, Ketuban Pecah saat Tawaf di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Jemaah Haji 2025 Hilang, Keluarga di Malang Harap Sukardi Bisa Ditemukan |
![]() |
---|
UPDATE 3 Jemaah Haji Indonesia Yang Hilang: Saudi Minta Tes DNA Keluarga |
![]() |
---|
Operasional Penyelenggaraan Haji 2025 Berakhir dan Ditutup, Jemaah Wafat 447, Hilang 3 |
![]() |
---|
Post Haji Blues, Ada Yang Dirasakan Jemaah Haji Setiba Di Tanah Air, Fenomena Apa Itu ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.