Haji 2025

Dibuka Kembali Pelunasan Biaya Haji Khusus  Mulai 17-21 Februari 2025, Ini Syaratnya 

Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus masih ada sisa kuota sehingga Kemenag membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/m taufik
BIAYA HAJI KHUSUS - Jemaah Haji Indonesia saat tiba di tanah air. Kemenang membuka kembali perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 

Berikut kriteria jemaah haji khusus yang berhak lunasi biaya haji 2025 M/1446 H:

  • Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
  • Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
  • Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  • Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
  • Telah melakukan vaksinasi meningitis.
  • Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved