Haji 2025

Dibuka Kembali Pelunasan Biaya Haji Khusus  Mulai 17-21 Februari 2025, Ini Syaratnya 

Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus masih ada sisa kuota sehingga Kemenag membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/m taufik
BIAYA HAJI KHUSUS - Jemaah Haji Indonesia saat tiba di tanah air. Kemenang membuka kembali perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 

SURYA.CO.ID - Perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M akan dibuka kembali.

Informasi ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Jakarta pada Jumat (14/2/2025).

Menurut Hilman, tahap perpanjangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.

Sebagai informasi, jumlah kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Baca juga: Aturan Baru Haji 2025 Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji Dan Prioritaskan Yang Belum Pernah Haji

Sebelumnya, pelunasan tahap I sudah dibuka dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025.

Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus.

Namun, masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan.

"Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025," ujar Hilman Latief, dikutip dari kemenag.go.id.

"Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemarin kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti," jelasnya.

Baca juga: Ibadah Haji 2025, Indonesia akan Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji


Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Setiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

Nugraha mengungkapkan, tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

"Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan," imbau Nugraha.

"Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait," paparnya.

Baca juga: Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2025 Terbit, Berikut Tahapan Pemberangkatan Hingga Pemulangan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved