Berita Viral

Aksi Cuci Tangan Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Sosok SP dan C yang Dituduh Terlibat

Sosok SP dan C mendadak diperbincangkan setelah disebut kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar sebagai sosok di balik pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribun tangerang/nurmahadi
CUCI TANGAN - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Arsin membantah terlilbat dalam kasus pagar laut Tangerang dan mencatut nama SP dan C. 

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.

Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.

Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.

Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.

Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.

Bagaimana respons penyidik soal bantahan Arsin ini? 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi hal ini mempersilakan Arsin berkoar di media atau di luar. 

"Perkara dia menyampaikan di media dan di luar, itu bukan penilaian bagi kami. Yang kami uji saat pemeriksaan," kata Djuhandani dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (14/2/2025). 

Djuhandani pun enggan mengomentari tentang sosok S yang disebut kuasa hukum Arsin. 

"Saat pemeriksaan, keterangan-keterangan yang disampaikan baik itu menyangkal dan lains ebagainya, kami persilakan. Pada prinsipnya, keterangan saksi nanti akan kami uji dalam proses gelar maupun pembuktian lainnya," katanya. 

Djuhandani memastikan Arsin telah diperiksa pada Kamis (13/2/2025). 

Penyidik sudah merasa cukup memeriksa saksi-saksi kasus ini yang jumlahnya mencapai 44 orang. 

Halaman
1234
Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved