Berita Viral

Aksi Cuci Tangan Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Sosok SP dan C yang Dituduh Terlibat

Sosok SP dan C mendadak diperbincangkan setelah disebut kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar sebagai sosok di balik pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribun tangerang/nurmahadi
CUCI TANGAN - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Arsin membantah terlilbat dalam kasus pagar laut Tangerang dan mencatut nama SP dan C. 

SURYA.co.id - Sosok SP dan C mendadak diperbincangkan setelah disebut kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar sebagai sosok di balik pagar laut Tangerang.

Sosok SP dan C ini dicatut, dan sebaliknya Kades Kohod Arsin justru mengaku sebagai korban.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin saat muncul kali pertama setelah dikabarkan menghilang usai kasus pagar Laut Tangerang semakin ramai.   

"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjut Arsin kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Pernyataan Arsin diamini Yunihar, kuasa hukumnya. 

Baca juga: Telanjur Kades Kohod Tuduh Sosok S yang Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Berkata Lain

Dia menyebut Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.

Dalam wawancara sebelumnya, Yunihar juga menyebut pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.

Yunihar menyebut, sosok 'S' (SP) ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Halaman
1234
Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved