3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Sosok Hakim Agung Soesilo yang Disebut Marah saat Zarof Ricar Minta Putus Bebas Ronald Tannur
Sosok Hakim Agung Soesilo jadi sorotan usia namanya disebut-sebut dalam sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Hakim Agung Soesilo jadi sorotan usia namanya disebut-sebut dalam sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Soesilo disebut Zarof Ricar sempat marah saat ia meminta Ronald Tannur dibebaskan di tingkat kasasi.
Zarof Ricar mengatakan hal itu berdasarkan gerak-gerik Soesilo saat ditemui dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu silam.
Sebagai informasi, Hakim Agung Soesilo adalah Ketua Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur dalam tingkat kasasi.
Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar bercerita awal mula dirinya bertemu dengan Hakim Soesilo.
Baca juga: Kekayaan Siswanto, Panitera Pengganti PN Surabaya yang Tolak Suap Kasus Ronald Tannur, Total Rp 1 M
Pertemuan itu terjadi setelah adanya permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar dirinya membantu mengurus perkara kliennya di tingkat kasasi.
Pasalnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur telah diputus bebas oleh majelis hakim, tapi jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Saat itu kata Zarof, Lisa telah terlebih dahulu mengetahui susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, salah satunya Hakim Agung Soesilo.
"Ya minta tolong kasasinya. Ini nama-nama hakimnya pak, tolong dibantu, kenal enggak? Saya bilang kenal," ucap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025), melansir dari Tribunnews.
Setelah itu, untuk memuluskan niatnya, Lisa Rachmat memberikan catatan berupa nominal uang yang nantinya akan diberikan kepada majelis kasasi tersebut.
Adapun catatan uang yang diberikan Lisa itu awalnya senilai Rp 2,5 miliar dari total Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada majelis kasasi.
Setelah itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan berencana bertemu Hakim Soesilo.
Kata dia pertemuan itu akan dilakukan pada saat ia menghadiri acara pengukuhan guru besar yang di mana di sana hadir pula hakim Soesilo.
"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar. Mudah-mudahan beliau hadir, ternyata betul beliau hadir," jelasnya.
Setelah itu, Zarof bertemu dengan Hakim Soesilo di acara tersebut dan menyampaikan pesan dari Lisa Rachmat.
Namun waktu itu Soesilo kata Zarof tidak menanggapi permintaannya tersebut bahkan hakim agung itu kata dia menunjukkan ekspresi tidak senang.
"Langsung bicara 'pak gini, gini, gini ada perkara gini,gini. Ya sepertinya saya lihat dari kan kita sudah berumur tahu lah gerak-gerik orang, dia kayaknya kurang berkenan. Dia ngomong gitu kan tapi dari gayanya dia tidak berkenan lalu saya tinggal," kata Zarof.
"Beliau bilang 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan tapi kalau dia bersalah tetap saya hukum' gitu. Tapi dengan nada yang enggak enak didengar," sambungnya.
Kendati mendapat respons kurang baik, dalam pertemuan itu Zarof mengaku sempat berfoto dengan Hakim Soesilo.
Lalu foto tersebut dikirimkan ke Lisa Rachmat yang menandakan bahwa ia telah melaksanakan perintahnya.
"Foto saya kirimkan ke Lisa, menjelaskan bahwa saya sudah bertemu. Tapi tidak menjelaskan kalau beliau marah sama saya," ucap Zarof.
Sosok Hakim Agung Soesilo
Dikutip dari Tribun Medan, Soesilo adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Lalu, dia melanjutkan program pascasarjana di Universitas Lambung Mangkurat.
Sebelum menjadi hakim agung di MA, Soesilo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada tahun 2017-2019.
Kemudian, dia menjabat sebagai hakim di PT Banjarmasin pada tahun 2019.
Soesilo mulai menjabat sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Dia juga sempat mencalonkan diri sebagai Ketua MA pada pemilihan tahun 2024 bersama hakim lainnya yaitu Haswandi, Sunarto, dan Yulius.
Hanya saja, dia gagal terpilih dan sosok yang menjabat sebagai Ketua MA adalah Sunarto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Soesilo sebenarnya memiliki harta sebesar Rp3,9 miliar.
Namun, lantaran dia memiliki utang sebesar Rp1,2 miliar, total harta Soesilo menjadi Rp2,7 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasalh dari tanah dan bangunan yang berjumlah empat unit dan tersebar di Semarang, Sleman, dan Pemalang.
Lalu, dia juga memiliki kendaraan berupa satu unit mobil dan lima sepeda motor dengan total nilai Rp151 juta.
Soesilo juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak lainnya sebesar Rp99,7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1 miliar.
Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Soesilo.
TANAH DAN BANGUNAN Rp2.735.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 65 m2/21 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp85.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/36 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp185.000.000
3. Tanah Seluas 1.865 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp270.000.000
4. Tanah Seluas 465 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp2.195.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp151.525.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp5.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp5.000.000
4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp6.000.000
5. MOBIL, HONDA CITY CAR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp119.000.000
6. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp12.525.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp99.700.000
KAS DAN SETARA KAS Rp1.005.193.544
Sub Total Rp3.991.418.544
HUTANG Rp1.204.584.094
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp2.786.834.450.
berita viral
Ronald Tannur
Zarof Ricar
Hakim Agung Soesilo
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Kasasi Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Hakim-Agung-Soesilo-yang-Disebut-Marah-saat-Zarof-Ricar-Minta-Putus-Bebas-Ronald-Tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.