Berita Viral
Dampak Keberanian Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pemotongan PIP, Kemendikdasmen Tegaskan Ini
Aksi Hanifah membongkar pungli PIP di SMAN 7 Cirebon rupanya didengar Kemendikdasmen. Ini instruksinya!
SURYA.co.id - Aksi Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon yang membongkar adanya pungutan liar (pungli) di sekolah rupanya didengar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebelumnya, Hanifah mengadu adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.
Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.
"PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp 1,8 juta."
"Tapi ternyata kita itu diambil Rp 250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita."
Baca juga: Akhirnya Hanifah dan 149 Siswa SMAN 7 Cirebon Gagal Ikut SNBP, Sekolah Tebus Dosa Dengan Cara Ini
Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.
Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.
Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.
Hanifah Kaliyah Ariij
Hanifah Siswa SMAN 7 Cirebon
SMAN 7 Cirebon
praktik pungli PIP
Kemendikdasmen
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Pasha Ungu hingga Denny Sumargo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.