Berita Viral

Ombudsman Usut Pungli Ratusan Juta di Sekolah Usai Insiden Guru Banting Nasi Kotak

Insiden guru membanting nasi kotak di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berbuntut panjang.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Pekanbaru
OMBUDSMAN TURUN TANGAN - (kiri) Aksi demo para wali murid SDN 021 Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, terkait insiden guru banting nasi kotak. Insiden ini malah mengungkak aksi pungli hingga ratusan juta yang dilakukan pihak sekolah. Kini Ombudsman ikut turun tangan. 

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman Riau turun tangan mengusut dugaan pungli ratusan ribu di SDN 021 Tarai Bangun.
  • Kasus mencuat setelah insiden guru membanting nasi kotak di sekolah.
  • Pemeriksaan awal dilakukan, pihak sekolah terancam sanksi bila pelanggaran terbukti.

 

SURYA.CO.ID - Insiden guru membanting nasi kotak di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ternyata berbuntut panjang.

Setelah video itu viral dan memicu protes besar orangtua murid, muncul dugaan pungutan yang kini disorot Ombudsman Riau.

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya mencermati perkembangan kasus sejak insiden tersebut ramai diberitakan.

Dari situ, laporan mengenai dugaan pungutan di sekolah mulai bermunculan.

Ia menegaskan Ombudsman akan menelusuri dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun," ujarnya dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak, Inilah Sosok Kepsek Aspinawati

Selain PIP, Ombudsman juga akan memeriksa berbagai pungutan lain yang diungkap orangtua siswa.

Bambang menilai seluruh dugaan pelanggaran harus diselesaikan hingga tuntas.

Menurutnya, persoalan di SDN 021 Tarai Bangun tidak cukup hanya berakhir pada pencopotan kepala sekolah. Jika ditemukan unsur pelanggaran, seluruhnya harus diproses.

"Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga Disdikpora.

Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan unsur pidana, maka harus diproses secara hukum.

"Kita nanti koordinasi soal hasil penelusuran Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya dilihat sama-sama," katanya.

Bambang juga meminta Disdikpora memastikan sekolah bebas dari pungutan yang melanggar ketentuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved