APBD Ponorogo Terperas Penghematan Sampai Rp 21 Miliar, Jalan Rusak Terancam Tak Diperbaiki

Untuk DAU SG dari semula Rp 15 miliar kemudian dihapuskan, kegiatan yang bersumber dari DAU SG sudah tidak ada,

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
HEMAT 21 MILIAR - Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno memaparkan skema pemangkasan anggaran setelah adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, di rumah dinas Bupati Ponorogo Jumat (14/2/2025). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat tahun ini pastinya diikuti dan dirasakan juga di daerah. Dari kalkulasi sementara, Pemkab Ponorogo akan mengalami pengurangan anggaran sampai Rp 21 miliar.

Pemangkasan itu berlaku untuk pos-pos pengeluaran yang kurang krusial dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga dari diperkirakan dari penghapusan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyusutan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sangat drastis.

“Anggaran daerah untuk Ponorogo dipangkas sekitar Rp 21 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Jumat (14/2/2025).

Pemangkasan ini dilakukan setelah adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai Inpres itu maka negara akan mengurangi perjalanan dinas sampai 50 persen. Juga pemda mengkaji ulang beberapa kegiatan yang tidak penting agar ditangguhkan,” terangnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, ada beberapa hal yang harus diefisiensi. Di mana pertama adalah DAU spesifik untuk infrastruktur.

“Untuk DAU SG dari semula Rp 15 miliar kemudian dihapuskan, kegiatan yang bersumber dari DAU SG sudah tidak ada,” terang Sumarno ketika dikonfirmasi.

Kemudian DAK fisik irigasi yang nilainya Rp 1,8 miliar juga dihapuskan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan, DAK non fisik yang semula Rp 4,6 miliar tinggal Rp 200 juta. 

“Dari sektor-sektor tadi berarti kalau ditotal ada pemangkasan hampir Rp 21 miliar dari DAU dan DAK. Termasuk DAU SG dan DAK fisik irigasi dan non fisik kesehatan,” tegasnya.

Dengan pemangkasan itu maka jalanan di Ponorogo terancam tidak bisa diperbaiki. Dijelaskan Sumarno, ada surat edaran menteri tentang percepatan perubahan APBD (PAPBD) 2025 pada Mei 2025 yang akan menjadi evaluasi setiap triwulan.

“Biasanya PAPBD dilakukan setelah 6 bulan. tetapi kali ini ada percepatan. Setelah kepala daerah baru dilantik maka harus menyesuaikan visi misinya dengan program pusat itu," tegasnya.

Dan Pemkab Ponorogo akan melakukan percepatan PAPBD sesuai arahan dalam surat edaran Mendagri. "Untuk infrastruktur di Pemkab Ponorogo, Insya Allah akan dicukupi lewat PAPBD nanti,” ucapnya.

“Sedangkan untuk penghematan listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) dan lain-lain, bupati telah mengirim surat edaran ke seluruh SKPD untuk menyesuaikan anggaran,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved