Warga Sempat Menghadang Eksekusi, Bangunan Depan Stasiun KA Sidoarjo Tetap Dihancurkan

Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
EKSEKUSI LAHAN KAI - Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo saat mengeksekusi lahan di depan Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025). Sempat terjadi perlawanan dari pengguna lahan saat eksekusi hendak dilakukan. 

Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi.

Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).

“Dan saat ini 6 termohon yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” kata Luqman Arif.

Menurutnya, KAI sudah memberikan kompensasi kepada penghuni yang mau secara sukarela melakukan pengosongan. 

Meskipun mereka tidak memiliki alas hak apapun atas tempat yang mereka gunakan. Sementara enam objek yang menolak mediasi tidak mendapatkan kompensasi. 

Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemkab Sidoarjo.

Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa.

Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI.

Tetapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI.

"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI," ujarnya. *****

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved