Warga Sempat Menghadang Eksekusi, Bangunan Depan Stasiun KA Sidoarjo Tetap Dihancurkan
Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI.
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo yang selama ini ditempati warga, sempat menghadapi penghadangan, Rabu (12/2/2025).
Mereka adalah sejumlah warga yang selama ini menggunakan lahan di depan stasiun tersebut.
Sejumlah warga terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu di antara mereka harus diamankan oleh petugas dari kepolisian.
Meski ada perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo langsung mengeluarkan barang-barang dari beberapa bangunan, kemudian alat berat dikerahkan untuk menghancurkan sejumlah bangunan tersebut.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar.
“Jangan sampai ada yang dibongkar di luar objek eksekusi. Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini," kata Rudi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Delapan di antaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya. Sisanya yang harus dieksekusi.
Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI.
Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun KA Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Iamengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi.
"Saya bersama warga lain mengajukan gugatan ke MA. Tetapi malah tidak dihargai. Eksekusi tetap dilakukan," keluhnya
Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya.
Sebelum dilakukan eksekusi ini, PT KAI mengaku telah melakukan mediasi. “Dan hari ini kita lakukan eksekusi," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Disampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
KAI Sidoarjo
eksekusi lahan KA
warga hadang eksekusi lahan
PT KAI
PN Sidoarjo
Stasiun KA Sidoarjo
bangunan depan KA dihancurkan
Sidoarjo
Ternyata Yusuf Residivis, Kisahnya Viral Hingga Dapat Bantuan Rumah, Kini Ditangkap Polisi Lagi |
![]() |
---|
Yusuf yang Pernah Viral Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Stylo Fashioride 2025 Sidoarjo, MPM Honda Jatim: Padukan Fashion dan Touring Bersama Honda Stylo 160 |
![]() |
---|
Alasan SR Bunuh Ojol Wanita di Gresik Berubah, Bukan Jadi PNS Tetapi Ditawari Jadi Cleaning Service |
![]() |
---|
Uji Forensik Ungkap Cairan di Jasad Ojol Wanita di Gresik, Tepis Dugaan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.