Warga Sempat Menghadang Eksekusi, Bangunan Depan Stasiun KA Sidoarjo Tetap Dihancurkan

Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
EKSEKUSI LAHAN KAI - Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo saat mengeksekusi lahan di depan Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025). Sempat terjadi perlawanan dari pengguna lahan saat eksekusi hendak dilakukan. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo yang selama ini ditempati warga, sempat menghadapi penghadangan, Rabu (12/2/2025).

Mereka adalah sejumlah warga yang selama ini menggunakan lahan di depan stasiun tersebut. 

Sejumlah warga terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu di antara mereka harus diamankan oleh petugas dari kepolisian. 

Meski ada perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo langsung mengeluarkan barang-barang dari beberapa bangunan, kemudian alat berat dikerahkan untuk menghancurkan sejumlah bangunan tersebut. 

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar. 

“Jangan sampai ada yang dibongkar di luar objek eksekusi. Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini," kata Rudi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Delapan di antaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya. Sisanya yang harus dieksekusi. 

Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI

Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun KA Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Iamengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi. 

"Saya bersama warga lain mengajukan gugatan ke MA. Tetapi malah tidak dihargai. Eksekusi tetap dilakukan," keluhnya

Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya. 

Sebelum dilakukan eksekusi ini, PT KAI mengaku telah melakukan mediasi. “Dan hari ini kita lakukan eksekusi," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. 

Disampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved