Kiai Perudapaksa Santriwati di Trenggalek Minta Bebas : Hasil Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti
Kiai terdakwa perudapaksa santriwati di Trenggalek, Jawa Timur, meminta hakim membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan JPU
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kiai terdakwa perudapaksa santriwati, Supar alias Imam Syafii (52) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Supar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek pada Selasa (11/2/2025).
"Menurut tim penasihat hukum terdakwa, kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek, Terdakwa Menolak Hasil Tes DNA
Selain dari tim penasihat hukum, secara pribadi Supar juga mengajukan pembelaan kepada majelis hakim, yang mana ia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU.
Sama dengan tim penasihat hukumnya, Supar juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang didalilkan JPU.
"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," lanjutnya.
Sedangkan hasil tes DNA yang ada, menurut pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut, masih belum layak dijadikan bukti dugaan kesalahan terdakwa, karena tidak didampingi oleh keterangan ahli di persidangan.
Baca juga: Kiai Perudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Juta
"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka, tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," jelas Revan.
Usai melaksanakan sidang pledoi, JPU akan menanggapi nota pembelaan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada agenda sidang replik yang akan dilaksanakan pada Kamis (13/2/2025) besok.
"Sidang selanjutnya adalah replik, karena terdakwa minta dibebaskanm sehingga penuntut umum mau menanggapi pembelaan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Supar merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Ia didakwakan JPU telah menghamili santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur, hingga melahirkan seorang anak.
Polisi telah melakukan tes DNA kepada terdakwa dan anak korban yang menunjukkan hasil identik.
Baca juga: Kiai Perudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan pidananya, yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.