Kiai Perudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam sidang, JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui LPSK kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan pidananya, yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa.
Baca juga: Kiai Perudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Juta
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Penyusunan tuntutan disusun sendiri oleh Kejari Trenggalek, namun karena ada pimpinan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) kami minta pendapat ke pimpinan, apalagi ini perkara yang menarik atensi masyarakat," lanjutnya.
Selama tahapan persidangan, sebanyak 7 saksi sudah dihadirkan. 6 saksi adalah orang yang mengetahui kejadian perkara dan kondisi sehari-hari korban. Sedangkan 1 orang lainnya, adalah saksi ahli.
Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Kiai Kampak Trenggalek Bapak Biologis Bayi yang Dilahirkan Santriwati
"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (11/2/2025)," jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi tersebut berjalan tertutup, nampak Supar hadir didampingi oleh tiga penasihat hukumnya tanpa kehadiran sanak saudara yang biasanya hadir menemani.
Baca juga: Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek, Terdakwa Menolak Hasil Tes DNA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.