Kasus Kiai Rudapaksa Santriwati di Kampak Trenggalek, Terdakwa Menolak Hasil Tes DNA
Sidang kasus kiai rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masih terus berlanjut.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sidang kasus kiai rudapaksa santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), berlanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menuturkan sidang Imam Syafii alias Supar akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Kamis (16/1/2025).
"Karena menjadi atensi dari masyarakat, kami meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyusunan tuntutan," kata Yan, Jumat (10/1/2025).
Kasus ini sudah menjalani beberapa kali persidangan.
Agenda terakhir sidang, adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
"Saksi ahli memberikan keterangan, yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat," lanjutnya.
Sementara, keterangan dari saksi yang meringankan, Yan enggan untuk menjelaskannya.
Dalam sidang tersebut, selain pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge, majelis hakim juga memeriksa terdakwa.
“Pada intinya (terdakwa) tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Kiai Kampak Trenggalek Bapak Biologis Bayi yang Dilahirkan Santriwati
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.