Berita Viral

Bukan Rubicon, Ini Mobil Kades Kohod yang Disorot saat Bareskrim Geledah Rumahnya Terkait Pagar Laut

Bukan Rubicon, ternyata inilah mobil Kades Kohod yang jadi sorotan saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. Nunggak pajak 4 tahun.

kolase Tribun Tangerang/Nurmahadi dan Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD DIGELEDAH - (kiri) mobil putih milik Kades Kohod yang disorot saat Bareskrim menggeledah rumahnya, Senin (10/2/2025). 

SURYA.co.id - Bukan Rubicon, ternyata inilah mobil Kades Kohod yang jadi sorotan saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri.

Mobil tersebut disorot karena bentuk pelat nomornya yang unik.

Selain itu, mobil tersebut juga diketahui nunggak pajak selama 4 tahun.

Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut Tangerang, Senin (10/2/2025).

Mobil sedan tersebut memiliki pelat nomor B 412 SIN bila disatukan merujuk pada nama Kades Kohod Arsin.

Baca juga: 3 Gelagat Janggal Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Mangkir Panggilan hingga Acuhkan Kejagung

Mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih milik Arsin itu diketahui keluaran tahun 2019.

Jika merujuk pada beberapa situs jual beli mobil, harga mobil Honda Civic Vtec keluaran tahun 2019 memiliki rentang harga Rp 329-340 juta.

Hasil penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten, mobil bermesin sebesar 1498 cc tersebut telat membayar pajak kendaraan sejak 4,5 tahun lalu.

"Keterangan: Terlambat 4 Tahun 6 Bulan 26 Hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.

Arsin belum membayar pajak tahunan sedan mewah tersebut yang habis pada 5 Juli 2020.

Arsin seharusnya menanggung denda tunggakan pajak kendaraannya hingga mencapai Rp 42.259.000.

Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 20.519.000.

Lalu, PKB Denda sebesar Rp 4.024.000.

Kemudian masih ada Opsen PKB Pokok sebesar Rp 13.544.000 dan Opsen PKB Denda sebesar Rp 2.657.000.

Kemudian, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok senilai Rp 715.000, SWDKLLJ Denda Rp 500.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved