Berita Viral

3 Gelagat Janggal Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Mangkir Panggilan hingga Acuhkan Kejagung

Terungkap sederet gelagat janggal Kades Kohod, Arsin, dalam kasus pagar Laut Tangerang. Mangkir panggilan hingga acuhkan Kejagung.

Kompas.com/Intan Afrida
GELAGAT KADES KOHOD - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM. Kades Kohod menunjukkan gelagat janggal terkait kasus pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Terungkap sederet gelagat janggal Kades Kohod, Arsin, dalam kasus pagar Laut Tangerang. Mangkir panggilan hingga acuhkan Kejagung.

Diketahui, Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bergerak menyelidiki polemik pagar laut Tangerang.

Penyelidikian mereka membutuhkan keterangan dari Kades Kohod, Arsin.

Namun, Arsin justru menunjukkan gelagat yang tak kooperatif.

Ia mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, hingga mengacuhkan permintaan Kejagung.

Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini

Berikut sedere gelagat Kades Kohod dirangkum SURYA.co.id.

  1. Mangkir dari Panggilan

Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved