Berita Viral
Kades Kohod Makin Terpojok Soal SHGB Area di Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kami Terus Monitor
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin makin terpojok terkait penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang. Terus dimonitor kejagung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Djuhandhani.
Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa berkas warkah yang ada di laboratorium forensik untuk melacak jejak pemalsuan yang ada.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” katanya.
Siapa pihak-pihak yang dibidik kejagung di kasus ini?

Djuhandhani memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari level bawah hingga pelaku utamanya.
"Pelaku utamanya siapa sih? yang masang pagar laut? Kita cari sampai tuntas semuanya. Biar itu jadi jawaban pada publik. Pada prinsipnya penyidik bareskrim, akan konsisten dalam perkara ini," katanya.
Di level bawah, penyidik juga sudah memanggil (mengundang) lurah Kohod, Arsin.
Namun hingga kemarin Arsin tidak memenuhi panggilan Bareskrim.
“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Djuhandhani.
Dikatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya berangkat dari SHGB, hingga didapatkan warkah dan keterangan dari pejabat yang mengeluarkannya.
"Dari situ tentu saja nanti akan mengerucut ke bawah, sejauh mana peran proses pengajuan warkah tersebut," katanya.
Undangan terhadap Arsin dilakukan untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir.
berita viral
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Kejaksaan Agung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.