Dampak UU ASN, Banyak Guru Honorer di Jember Sudah Dirumahkan

Buntut pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, guru honorer di Jember, Jawa Timur, sudah mulai dirumahkan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Iman Nahwawi
GURU HONORER DIPECAT - Para guru honorer saat di Gedung DPRD Jember, Jawa Timur pada Rabu (22/1/2025). Banyak guru honorer di Jember mulai dirumahkan, imbas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

SURYA.CO.ID,  JEMBER - Guru honorer di sekolah negeri wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sudah mulai dirumahkan atau dipecat pada awal 2025.

Hal tersebut, buntut pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Akibatnya, para pegawai honorer yang direkrut pemerintah daerah tidak bisa memperoleh gaji.

Informasi yang diterima media ini, beberapa sekolah negeri di Kecamatan Pakusari, Jember, menggelar rapat terbatas untuk persiapan memecat guru-guru honorer.

"Semua lembaga sekolah di Kecamatan Pakusari mengadakan rapat.  Kebetulan tempat saya merumahkan semua tenaga honorer," kata seorang guru honorer yang baru diberhentikan, Jumat (7/2/2025).

Menurut guru yang tak mau disebutkan namanya itu, pemberhentian tenaga pendidik honorer tersebut akan berdampak terhadap proses pembelajaran, bahkan kemungkinan besar banyak siswa yang terlantar.

"Juga siswa nanti siapa yang mengajar mereka, sedangkan setiap lembaga banyak guru honorer," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Mufid mengatakan ada sebanyak 2000 guru honorer di Dinas Pendidikan.

"Namun masih belum terinci, apakah semua masuk database (BKN) atau bagaimana. Cuma Dispendik sudah menganggarkan untuk 2000-an guru honorer di 2025," ungkapnya.

Mufid mengaku, belum mengetahui jumlah guru honorer yang terdampak buntut pemberlakuan UU ASN tersebut.

"Karena dinas belum menyampaikan berapa guru yang akan terdampak. Kami akan kembali rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan, mengenai banyak guru di Pakusari mulai dirumahkan," paparnya.

Mufid menilai, pemerintah seharusnya  mengayomi guru honorer, karena mereka bagian dari rakyat.

"Karena regulasi berimbas pada guru honorer yang tidak ter-cover dengan database.  Ini kami sayangkan, karena mereka bukan satu dua hari menjadi pegawai honorer," ucapnya.

Mufid mengaku, sekarang DPRD Jember sedang bersiap membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengadvokasi tenaga honorer pemerintahan yang terdampak aturan tersebut.

"Nanti ending-nya pansus seperti apa, kita lihat saja. Karena seharusnya regulasi dibangun untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah baru,"  tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved