Penjelasan Kementerian Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS, TNI dan Polri Terbaru, Sebut Dalam Pembahasan
Beredar isu di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025
SURYA.co.id, Surabaya - Beredar isu di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025. Kabar ini ramai diperbincangkan di media sosial X pada Rabu (5/2/2025).
Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang biasa dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Aturan Tahun Sebelumnya
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Langkah ini diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Tanggapan Menteri PANRB
Menanggapi isu ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," tambahnya.
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Aturan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya.
Respon Kemenkeu
Besaran Gaji ke 13 Pensiunan yang Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Tanpa Perlu ke Bank, Cair Mulai Besok 17 Maret 2025 |
![]() |
---|
Bocoran Jadwal THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI-Polri, serta Rincian Besaran |
![]() |
---|
Cara Cepat Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Tanpa Perlu ke Bank, Diprediksi Cair Pertengahan Maret |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri Segera Diumumkan, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.