Penjelasan Kementerian Soal Gaji ke 13 dan 14 PNS, TNI dan Polri Terbaru, Sebut Dalam Pembahasan

Beredar isu di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025

Editor: Adrianus Adhi
shutterstock via Kompas.com
GAJI ke 13 - THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri. Foto ini ditampilkan sebagai ilustrasi gaji ke 13 dan 14 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," kata Deni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Dia menambahkan bahwa pemerintah sampai sekarang belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025.

Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut atau tidak. "Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Efisiensi Anggaran dan Isu Gaji ke-13 dan ke-14 Dihapus, Bagaimana Akhirnya?"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved