Hasto Kristiyanto Tersangka

Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Beri Warning

Inilah rekam jejak Djuyamto, hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan Hasto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Di sidang tersebut, hakim Djuyamto mengingatkan kedua pihak untuk berdebat dengan wibawa dan asyik. 

“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.

Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama. Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi. 

Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya. 

“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

“Kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.

Mendengar hal ini, Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut. 

Dengan mempertimbangkan keberatan KPK dan jawaban kuasa hukum Hasto, maka yang permohonan yang dibacakan sudah menjadi satu kesatuan dan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,

Menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved