MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

Reaksi Legowo Kubu Risma-Gus Hans Usai MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024: Kita Tetap Kawal

Kubu Risma-Gus Hans merespon dengan legowo hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pigub Jatim 2024.

|
Yusron Naufal/Tribun Jatim
GUGATAN PILGUB JATIM - Pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans disela pendaftaran Pilgub Jatim di KPU beberapa waktu lalu. Kubu Risma-Gus Hans menerima dengan legowo putusna MK yang menolak gugatan hasil Pilgub Jatim 2024. 

SURYA.co.id - Kubu Risma-Gus Hans merespon dengan legowo hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pigub Jatim 2024.

Pihak pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menerima dengan legowo gugatan mereka ditolak oleh MK.

Meski demikian, Kubu Risma-Gus Hans tetap akan tetap mengawal kepemimpinan gubernur terpilih nantinya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. 

"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati," tutur Triwiyono, melansir dari Tribunnews.

Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara. 

"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan. Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya. 

Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Risma Gus-Hans, Tim Khofifah-Emil: Legitimasi Kemenangan Pilgub Jatim 2024

"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan. Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono. 

"Kita akan lihat dan kita akan kawal. Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pilgub Jatim 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana Risma-Gus Hans merupakan pemohon.

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan, di antaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi, namun tidak serta-merta dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu.

Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim: Manipulasi Pilgub Jatim 2024 Tidak Terbukti

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.

Berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.

Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi pihak Risma-Gus Hans terkait penolakan MK terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 tersebut.

Respon Tim Khofifah-Emil

a Tim Pemenangan Bapaslon Gubernur dan Wagub Jatim Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto saat diwawancarai Harian SURYA, Senin (16/9/2024).
a Tim Pemenangan Bapaslon Gubernur dan Wagub Jatim Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto saat diwawancarai Harian SURYA, Senin (16/9/2024). (surya/fatimatuz zahro (fatimatuz))

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto, menegaskan bahwa pembacaan amar putusan MK atas sengketa Pilgub Jatim 2024 dengan menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.

“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” tegas Boedi, Selasa (4/2/2025).

Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilgub Jatim 2024.

"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tutur Edward seusai mengikuti putusan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pilgub Jatim 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.

"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilgub Jatim 2024 adalah sebagai berikut Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen) Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 persen ) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 persen ).

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. (Yusron Naufal/Putra Dewangga)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved