Berita Viral

Sosok Pejabat OJK yang Beber Fakta Baru Dwi Hartono Cs, Ternyata Bukan Bobol Rekening Dormant

Inilah sosok pejabat OJK yang ungkap akta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.

Kolase Kompas TV dan Kompas.com
PEMBOBOLAN REKENING - (kiri) Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.yang bongkar fakta baru pembobolan rekening dormant. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pejabat OJK yang ungkap akta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.

Dia adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian menegaskan bahwa kasus pembobolan rekening nasabah yang belakangan mencuat tidak terjadi pada rekening pasif (dormant), melainkan rekening yang masih aktif digunakan.

Pernyataan ini disampaikan setelah OJK menerima hasil investigasi internal dari pihak bank, yang kemudian dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Dian, OJK sudah meminta perbankan untuk meningkatkan keamanan, khususnya dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.

Penguatan sistem ini mencakup pemeriksaan potensi keterlibatan baik pihak internal maupun eksternal.

"Mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, OJK juga sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai rekening dormant atau rekening pasif.

Baca juga: Kejahatan Lain Sindikat Pembobol Rekening Dormant Dwi Hartono Cs Dibongkar Pengacara Ilham Pradipta

Aturan ini dirancang untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sejauh ini, bank telah melakukan proses recovery dana nasabah yang terkena dampak pembobolan.

Dian menegaskan bahwa OJK menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap meminta bank aktif menindaklanjuti setiap temuan bersama APH serta memastikan hak nasabah dipulihkan sesuai regulasi.

Selain aturan baru, OJK juga menginstruksikan agar bank terus meningkatkan kontrol terhadap aktivitas perbankan yang berisiko.

Teknologi fraud detection system wajib dioptimalkan agar potensi kejahatan bisa ditekan sedini mungkin.

"Dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan.," ujar Dian menegaskan.

Sosok Dian Ediana Rae

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved