MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

Gus Hans Legowo Pasca Putusan MK, Beri Ucapan Selamat Kepada Khofifah-Emil

Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Gus Hans menyatakan legowo terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 yang dikeluarkan oleh MK. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
LEGOWO - Calon Wakil Gubernur Jatim KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans di sela pendaftaran Pilgub Jatim 2024, di Kantor KPU Jawa Timur pada Agustus 2024 lalu. Pasca putusan MK tentang gugatan Pilgub Jatim 2024, Gus Hans menyatakan menerima dan legowo. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilgub Jatim 2024

Gus Hans yang merupakan pasangan Tri Rismaharini (Risma) ini, menyatakan legowo atas hasil Pilgub Jatim 2024 yang kini resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. 

"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK, dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans kepada saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (5/1/2025). 

Sebagai kontestan, Gus Hans memandang Pilgub Jatim 2024 sebagai sebuah proses demokrasi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. 

Meskipun kandas dalam gugatan di MK, Gus Hans menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya yang dilalui. 

"Setidaknya tim kami telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik, tentang apa yg terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 lalu," jelas Gus Hans. 

Meski demikian, Gus Hans kembali menegaskan, bahwa dirinya legowo terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 yang dikeluarkan oleh MK. 

"Saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon nomor 2, semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik," terang Gus Hans. 

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (4/1/2025) malam, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans

Dalam pandangan mahkamah berbagai dalil dugaan kecurangan Pilgub dinilai tidak terbukti. 

Gugatan Risma-Gus Hans sebelumnya tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa sekitar pukul 21.07 WIB. 

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025). 

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved