MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

Profil Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Soal Hasil Pilgub Jatim

Sosok dan profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo jadi sorotan usai pihaknya menolak gugatan Risma-Gus Hans.

Kompas.com/Aditya Pradana
MK TOLAK GUGATAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Ia memutuskan Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Soal Hasil Pilgub Jatim. 

SURYA.co.id - Sosok dan profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo jadi sorotan usai pihaknya menolak gugatan Risma-Gus Hans.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pilgub Jatim 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana Risma-Gus Hans merupakan pemohon.

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Reaksi Legowo Kubu Risma-Gus Hans Usai MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024: Kita Tetap Kawal

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan, di antaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi, namun tidak serta-merta dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.

"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu.

Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim: Manipulasi Pilgub Jatim 2024 Tidak Terbukti

Berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved