MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

MK Tolak Gugatan Risma Gus-Hans, Tim Khofifah-Emil: Legitimasi Kemenangan Pilgub Jatim 2024

Tim Pemenangan Khofifah-Emil menyatakan putusan MK menolak gugatan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
surya/fatimatuz zahro (fatimatuz)
SENGKETA PILGUB JATIM - Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto. Boedi menyampaikan MK menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 . 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto, menegaskan bahwa pembacaan amar putusan MK atas sengketa Pilgub Jatim 2024 dengan menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil.

“Keputusan MK malam ini menjadi landasan legitimasi kemenangan Khofifah-Emil. Terima kasih pada seluruh jajaran majelis hakim, tim hakim dan masyarakat Jatim. Ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur,” tegas Boedi, Selasa (4/2/2025).

Senada, Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, juga menegaskan bahwa putusan MK secara sah menyatakan kemenangan Khofifah-Emil sebagaimana penetapan KPU Jatim atas hasil Pilgub Jatim 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim: Manipulasi Pilgub Jatim 2024 Tidak Terbukti

"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tutur Edward seusai mengikuti putusan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pilgub Jatim 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.

"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilgub Jatim 2024 adalah sebagai berikut Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen) Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81 % ) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52 % ).

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumny, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dengan demikian, dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, MK juga menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap.

Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved