Bocoran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Kemenpan RB: Sedang Disusun

Berikut ini kabar terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk PNS, Pensiunan, TNI/Polri. 

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR dan gaji ke-13 PNS - Foto ilustrasi besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang akan cair pada 2025 

SURYA.CO.ID - Berikut ini kabar terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk PNS, Pensiunan, TNI/Polri. 

Saat ini, pemerintah melalui Kemnpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang membahas aturan tentang gaji ke-13 dan THR tahun 2025. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Ave, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurutnya, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Ave memastikan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:

  • THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

  • Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Besaran THR dan gaji ke-13

Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.

Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved