MK Tolak Gugatan Risma Gus Hans

MK Tolak Gugatan Risma Gus-Hans, Tim Khofifah-Emil: Legitimasi Kemenangan Pilgub Jatim 2024

Tim Pemenangan Khofifah-Emil menyatakan putusan MK menolak gugatan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
surya/fatimatuz zahro (fatimatuz)
SENGKETA PILGUB JATIM - Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto. Boedi menyampaikan MK menolak permohonan gugatan pasangan Risma-Gus Hans melegitimasi kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 . 

Selain itu, terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, MK menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.

Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.

Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved