Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso Ditolak, Penetapan Bupati-Wabup Terpilih Tunggu Surat Resmi MK

Ia menyebut meski Bondowoso telah dismissal, namun penetapan paslon terpilih tetap harus menunggu keputusan dari MK.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
SIDANG DI MK - Komisioner KPU Bondowoso akan mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Bondowoso dtolak oleh MK. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bondowoso yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bambang Soekwanto - Gus Moh Baqir (Bagus), ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain, Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan mengatakan, untuk penetapan pihaknya masih akan menunggu surat putusan MK yang ɓiasanya diserahkan melalui KPU RI.  Selanjutnya surat itu ditembuskan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

"Kemungkinan surat dari MK baru turun tanggal 6 Februari 2025. Kemudian ditembuskan ke KPU RI. Baru kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota," terang Abu saat dihubungi.

Ia menyebut meski Bondowoso telah dismissal, namun penetapan paslon terpilih tetap harus menunggu keputusan dari MK. Hal tersebut sebagaimana surat edaran nomor 232/PL.02.7-SE/06/2025 dari KPU RI.

Di dalamnya menyampaikan KPU kabupaten/provinsi yang permohonan PHP pemohon ditarik/dinyatakan gugur dalam ketetapan MK, agar melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

Dengan ketentuan yakni sejak KPU Provinsi/KIP Aceg dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersangkutan menerima rilis pemberitahuan dari MK baik melalui surat elektrobik masing-masing atau dapat mengakses putusan atau ketetapan pada laman resmi MK.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Ra Hamid-Ra As'ad (RAMHAD), Ahmad Dhafir mengataka nmenghormati keputusan dari MK yang bersifat final dan mengikat.

"Jika selama ini ada yang mengatakan suara rakyat yang dicuri, sekarang sudah terjawab dengan keputusan MK ini," tegas Dhafir yang mengaku baru selesai mengikuti sidang di MK secara langsung.

Ketua DPRD Bondowoso ini mengatakan telah bertemu dengan Ketua KPU di sidang MK dan menyebut bahwa direncanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih setelah ini.

Kemudian DPRD akan menggelar paripurna penetapan setelah menerima pengajuan dari KPU Bondowoso.

"Kan prosesnya KPU dulu untuk penetapan, baru kemudian dikirim ke DPRD untuk paripurna. Setelah itu DPRD mengajukan kepada Presiden melalui Bupati, Gubernur untuk dilantik," terangnya.

Dhafir pun menerangkan agar masyarakat Bondowoso sudah saatnya bergandeng tangan menyongsong perubahan menuju Bondowoso berkah. "Tidak perlu hura-hura, upaya yang dilakukan bahwa kita semua menghormati upaya hukum. Pilihan rakyat," terangnya.

Sementara itu, Bupati terpilih Bondowoso, Lora Hamid Wahid belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telepon atau WhatsApp (WA). ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved