Anak Nakal Curi Mobil Orangtuanya Sendiri Saat Launching SPPG di Bondowoso, Minta Tebusan Rp 10 Juta

Kemudian siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, AR dan MZ datang ke rumah korban dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban. 

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
PENCURI DI SPPG - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menunjukkan sejumlah alat bukti pencurian mobil milik pengelola dapur MBG di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Senin (25/8/2025). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Kejadian tidak menyenangkan mengejutkan banyak orang saat launching dapur Makan Bergizi Gratis (BMG) di Kabupaten Bondowoso, Sabtu (23/8/2025) lalu.

Pasalnya, mobil Pajero milik warga Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan itu hilang dari depan dapur MBG pukul 08.00 WIB.

Pencurian mobil itu membuat panik pemilik mobil yang juga pengelola dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). 

Tetapi berkat kesigapan polisi dan informasi dari masyarakat, pencurian itu cepat terungkap dalam 2 jam. 

Ternyata pelakunya adalah anak korban sendiri dan ke dua temannya. Anak korban berinisial AN (17) dan kedua temannya masing-masing AR (18) dan MZ (17), juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pencurian mobil di siang bolong itu merupakan ide anak korban dengan bantuan kedua temannya. Bahkan AN menyerahkan sendiri kunci mobil nopol L 1554 DAC kepada kedua temannya.

Kemudian siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, AR dan MZ datang ke rumah korban dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban. 

Setelah itu, anak korban menghubungi kedua temannya agar mobil diparkir di pinggir jalan di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. "Kemudian temannya disuruh meminta tebusan Rp 10 juta," kata kapolres saat rilis, Senin (25/8/2025).

Ia menjabarkan, sementara ini motif dari  pencurian karena pelaku punya utang sehingga melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Para pelaku sudah diamankan oleh polisi, termasuk sejumlah barang bukti di antaranya STNKB mobil, satu kunci remote, serta satu kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun," terangnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved