Berita Viral

Beda Nasib Kades Kohod dan 6 Pejabat ATR/BPN yang Dicopot, Dikritik Susno Duadji, Gubernur Disindir

Beda Nasib antara Kades Kohod Arsin dan 6 pejabat ATR/BPN yang dicopot, mendapat sorotan Susno Duadji. Dia mempertanyakan sikap bupati/gubernur.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com/TVOne
BEDA NASIB KADES KOHOD - Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengkritik perlakuan terhadap Kades Kohod (foto kiri) dan 6 pejabat ATR/BPN yang dicopot di kasus sertifikat area pagar laut Tangerang dalam tayangan yang diunggah di youtube Metro TV Selasa (4/2/2025). Susno Duadji mempertanyakan sikap bupati dan gubernur yang tidak tanggap masalah ini. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyoroti perbedaan perlakuan terhadap Kades Kohod, Arsin dan 8 pejabat ATR/BPN dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak miliik (SHM) pagar laut Tangerang. 

Seperti diketahui, sampai saat ini nasib Kades Kohod, Arsin masih aman belum tersentuh sanksi kepegawaian atau sanksi pidana.

Meskipun Arsin telah diperiksa oleh penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun hingga kini belum ada sanksi apapun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto hanya menyebut akan mendalami kasus yang membelit Kades Arsin.    

Sementara nasib berbeda justru dialami 8 pejabat di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHB di area pagar laut Tangerang. 

Baca juga: Ternyata Mobil Rubicon Milik Kades Kohod Dibeli dengan Kredit, Susno Duadji: Gampang Dilacak Itu

Mereka telah disanksi oleh Menteri ATR/BPN berupa saksi adminisrtasi kepegawaian.

Enam dari delapan pegawai telah dicopot dari jabatannya, yakni: 

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu

2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A 5. JS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

 Kemudian, dua lainnya disanksi berat, yakni 

1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved