Berita VIrai

Tabiat Kades Kohod Dikuliti Imbas Polemik SHGB Pagar Laut Tangerang, Warga: Rumah Seperti Showroom

Tabiat Kades Kohod, Arsin, semakin dikuliti warganya imbas polemik SHGB dan SHM area di pagar laut Tangerang. Rumahnya disebut mirip showroom.

kolase Tribunnews dan Kompas.com/Acep Nazmudin
KEKAYAAN KADES KOHOD - Kolase foto Kades Kohod (kiri) dan Suasana dan Penampakan rumah mewah, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, Selasa (28/1/2025) (kanan). Tabiat Kades Kohod pun diungkap warganya. 

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya."

"Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," tegas Nusron.

Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya."

"Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

4. Diperiksa penyidik KKP

Pemeriksaan Kades Kohod, Arsin oleh tim penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, telah dilaksanakan.

Selain Kades Kohod, tim penyidik KKP juga telah memeriksa 13 orang nelayan. 

Pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 orang nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (30/1/2025). 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Selain itu, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.

Doni mengatakan setelah pemeriksaan ini, pihaknya kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lainnya. 

"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved