Ribuan Pengendara di Trenggalek Kena Tilang, Penerimaan Negara Capai Setengah Miliar Lebih

Angka perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, mengalami penurunan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
AWAS KENA TILANG - Pengendara saat melintas di simpang 4 Nirwana, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Selama tahun 2024, ribuan p;engendara di Trenggalek kena tilang, kebanyakan tidak membawa SIM. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Angka perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengalami penurunan, Senin (3/2/2025).

Jika pada tahun 2023, jumlah perkara tilang yang ditangani Kejari Trenggalek sejumlah 3.683 perkara.

Di tahun 2024, ada 3.600 perkara, atau mengalami penurunan sebanyak 83 perkara.

"Pada tahun 2023, biaya perkara tilang yang masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 3.683.000," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin. 

Sedangkan denda yang diterima dari perkara tersebut sebesar Rp 608.764.700, mengalami penurunan pada tahun berikutnya. 

Pada tahun 2024, biaya perkara tilang yang diterima sebagai PNBP sebesar Rp 3.600.000. Sedangkan denda yang diterima turun menjadi Rp 571.351.000.

Yan menyebutkan, pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak membawa SIM, yang mana telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rata-rata besaran dendanya Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk roda 2, dan Rp 200.000 - Rp 300.000 untuk roda 4," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved