Kejaksaan Siapkan Saksi Kunci Kasus Asusila Santriwati di Trenggalek, Pelaku Bapak dan Anak

Kejari Trenggalek, Jatim, terima berkas kasus asusila santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya, sidang lanjutan pada awal November.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS ASUSILA - Pelaku dalam kasus asusila santriwati, Masduki dan Muhammad Faisol saat proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejari Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (23/10/2025). Perkara ini merupakan yang kedua kalinya bagi Masduki dan Faisol dengan korban lima santriwati. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Trenggalek, Jatim, terima berkas pencabulan santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya, korban berjumlah enam orang.
  • Berkas perkara dipisah jadi dua, JPU hadirkan korban sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian.
  • Dakwaan tengah disempurnakan, sidang lanjutan ditargetkan mulai awal November di PN Trenggalek.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah menerima pelimpahan berkas perkara pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). 

Kasus ini, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan kedua pelaku, Masduki (72) dan Muhammad Faisol (37), divonis 9 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyebutkan bahwa dalam perkara lanjutan ini, terdapat 6 korban santriwati. 

Berkas perkara dipisah menjadi dua: satu berkas dengan satu korban, dan satu berkas lainnya dengan lima korban.

“Korban 2 sampai 6 pada perkara pertama sudah kami hadirkan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yan, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Anak yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Jatim Jalani Perkara Baru yang Serupa

JPU Sempurnakan Dakwaan, Targetkan Sidang Awal November

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyempurnakan dakwaan, dengan mencocokkan keterangan terdakwa dan isi berkas perkara. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi dakwaan sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Kami fasilitasi jika ada penambahan atau perbaikan dakwaan sesuai keterangan terdakwa,” jelas Yan.

JPU menargetkan perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan pada awal November 2025.

Korban dan Saksi Akan Dihadirkan Kembali di Sidang Kedua

Dalam sidang berkas perkara kedua, JPU tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan korban dari berkas pertama sebagai saksi. 

Hal tersebut dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved