Kejaksaan Siapkan Saksi Kunci Kasus Asusila Santriwati di Trenggalek, Pelaku Bapak dan Anak
Kejari Trenggalek, Jatim, terima berkas kasus asusila santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya, sidang lanjutan pada awal November.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Kejari Trenggalek, Jatim, terima berkas pencabulan santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya, korban berjumlah enam orang.
- Berkas perkara dipisah jadi dua, JPU hadirkan korban sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian.
- Dakwaan tengah disempurnakan, sidang lanjutan ditargetkan mulai awal November di PN Trenggalek.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah menerima pelimpahan berkas perkara pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh pesantren dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan kedua pelaku, Masduki (72) dan Muhammad Faisol (37), divonis 9 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyebutkan bahwa dalam perkara lanjutan ini, terdapat 6 korban santriwati.
Berkas perkara dipisah menjadi dua: satu berkas dengan satu korban, dan satu berkas lainnya dengan lima korban.
“Korban 2 sampai 6 pada perkara pertama sudah kami hadirkan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yan, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Anak yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Jatim Jalani Perkara Baru yang Serupa
JPU Sempurnakan Dakwaan, Targetkan Sidang Awal November
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyempurnakan dakwaan, dengan mencocokkan keterangan terdakwa dan isi berkas perkara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi dakwaan sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Kami fasilitasi jika ada penambahan atau perbaikan dakwaan sesuai keterangan terdakwa,” jelas Yan.
JPU menargetkan perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan pada awal November 2025.
Korban dan Saksi Akan Dihadirkan Kembali di Sidang Kedua
Dalam sidang berkas perkara kedua, JPU tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan korban dari berkas pertama sebagai saksi.
Hal tersebut dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
kasus asusila santriwati
pencabulan santriwati di Trenggalek
pencabulan santriwati
Trenggalek
Kabupaten Trenggalek
Multiangle
Meaningful
Kejari Trenggalek
Berita Trenggalek
Kecamatan Karanganyar
| Hadirkan PRUActive Family 2025, Prudential Indonesia Ajak Warga Surabaya Hidup Aktif dan Sehat |
|
|---|
| Kenalkan Perumahan Jumana Residence Krembung, Tanrise Agresif Bidik Pasar Usia Produktif di Sidoarjo |
|
|---|
| Lirik Thola'al Badru 'Alaina Lengkap Teks Arab dan Maknanya |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Pulogedang Jombang Jadi Motor Ekonomi Desa Tanpa Saingi Toko Warga |
|
|---|
| Resmikan Wisata Kampung Durian Pakis, Bupati Gus Fawait: Potensi Wisata Baru di Jember |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.