Pecatan Polisi Rampas Motor dan Hape Pelajar SMK di Trenggalek, Kendaraan Korban Dibawa ke Jakarta

Eks polisi merampas handphone dan motor milik pelajar di Trenggalek, Jatim. Motor korban dibawa ke Jakarta. Berikut kronologi lengkapnya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
CURAS - Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/10/202). Pelaku meninggalkan Yamaha Vega hasil kasus penggelapan, dan membawa lari Honda Vario milik pelajar SMK warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. 
Ringkasan Berita:
  • Eks polisi Egi Priatno curas pelajar di Trenggalek, Jatim, rampas motor dan handphone korban.
  • Pelaku mengaku polisi, dorong korban turun lalu kabur ke Jakarta bawa motor curian.
  • Satreskrim Polres Trenggalek tangkap pelaku, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Nasional Trenggalek–Pacitan, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku diketahui bernama Egi Priatno (37), seorang mantan anggota Polri berpangkat brigadir yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polda Maluku pada Desember 2023.

Egi dipecat bersama dua rekannya, Brigpol Herson dan Iptu Thomas Keliombar, karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Modus Pelaku: Mengaku Polisi dan Rampas Motor Pelajar

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan, kronologi peristiwa kriminal di Trenggalek tersebut.

Aksi curas terjadi pada Rabu (8/10/2025), saat itu korban bernama Sri Penganti Rahayu (15), pelajar SMK Islam Panggul, pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3197 YAH.

Baca juga: Begal Mengaku Polisi di Trenggalek Gasak Motor Pelajar, Pelaku Tinggalkan Motornya

Pelaku membuntuti korban menggunakan Yamaha Vega dengan nopol AG 3696 YB, lalu menyerempet dan meminta korban berhenti.

Setelah korban berhenti, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan, dan langsung mengambil handphone (hape) korban dari dashboard sepeda motor. 

Korban berusaha melawan, namun kalah tenaga. 

Pelaku kemudian menarik paksa kunci motor dan mendorong korban turun, sebelum membawa kabur motor dan hape korban ke arah barat.

Motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian. Warga sekitar sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal.

Sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan tersangka diduga merupakan hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk terkait kendaraan tersebut," kata AKBP Ridwan, Senin (27/10/2025).

Motor Curian Dibawa ke Jakarta, Pelaku Ditangkap

“Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui dibawa hingga ke Jakarta. Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved