Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang

Terungkap Motif Pembunuhan Pemuda Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang, Sakit Hati Gara-gara Ini

Hal tersebut terungkap melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers

SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo
MAYAT HUTAN KABUH - Konferensi Pers Satreskrim Polres Jombang terkait kasus penemuan jasad MF (19) pemuda Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di Mapolres, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025). Tersangka akui sakit hati teman wanitanya dilecehkan hingga rencanakan pembunuhan. 

Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. 

Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved