Tutup Paksa Tambang Galian C Bersengketa, Tipidter Polres Jember Dilibatkan Untuk Selidiki Perizinan

Kemudian Musthofa menggandeng LSM untuk membantu pengukuran ulang tanah tersebut melalui Pemerintah Desa Plalangan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi
GALIAN C DITUTUP: Polsek Kalisat bersama LSM menutup tambang galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember yang kepemilikannya menjadi sengketa antara dua orang warga, Jumat (31/1/2025). 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi bertindak tegas atas sengketa berkepanjangan dalam kepemilikan lahan yang menjadi lokasi tambang galian C di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Bersama LSM setempat, Polsek Kalisat akhirnya menghentikan operasional dan menutup tambang tersebut, Kamis (30/1/2025) lalu. Sampai saat ini masih terjadi perebutan kepemilikan terhadap gumuk di kawasan Jember Utara itu, antara Musthofa dan H Mukid.

Kapolsek Kalisat, AKP Bambang Hermanto mengatakan penutupan tambang galian C ini dilakukan karena perselisihan antara kedua warga itu tidak kunjung selesai.

"Perselisihan tersebut sebelumnya pernah dimusyawarahkan di balai Desa Plalangan pada tahun 2023," kata Bambang, Jumat (31/1/2025).

Saat dimediasi di kantor desa saat itu, Musthofa tidak mampu menunjukan data kepemilikan lahan. Sehingga gumuk tersebut diklaimkan milik H Mukid. "Dan akhirnya perselisihan diselesaikan di desa dan berlangsung secara damai," ucap Bambang.

Namun setahun setelah mediasi, Musthofa ternyata mendapatkan data kepemilikan lahan gumuk tersebut. Kemudian Musthofa menggandeng LSM untuk membantu pengukuran ulang tanah tersebut melalui Pemerintah Desa Plalangan.

"Tetapi H Mukid tidak mau ada pengukuran ulang, dengan alasan sudah punya akta tanah dan diselesaikan di desa, kenapa harus diukur ulang lagi," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, H Mukid hanya mau ada pengukuran ulang gumuk tersebut asalkan ada perintah resmi dari pengadilan. "Awalnya tidak diketahui siapa yang menambang di gumuk itu, tetapi informasinya penambangnya dari Pakusari Jember," tambah Bambang.

Awalnya ada pengusaha tambang yang akan bekerjasama dengan Musthofa, tetapi karena pemilik tanah tidak mampu menunjukan akta kepemilikan lahan akhirnya kontrak batal. "Akhirnya ketemu H Mukid yang punya data, dan terjalin kerjasama," paparnya.

Bambang mengaku mengajak Pemdes Plalangan untuk menutup tambang galian C untuk sementara waktu, hingga sengketa beres. "Akhirnya saya tutup, tidak boleh ada yang bekerja. Kalau ada yang bekerja, terpaksa akan saya tindak," tegasnya.

Sekarang ia akan menggandeng Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember untuk mengecek perizinan tambang galian C tersebut."Nanti saya cari tahu (perizinannya)," ulas Bambang. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved