Polemik Pengurukan Irigasi, Hearing DPRD Situbondo Putuskan Pengembang Perumahan Buat Saluran Baru

"Intinya kami mencari win-win solution di sini dan tidak ada yang dirugikan, baik petani maupun pengembang," kata Arifin.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
MEMBUKA SALURAN IRIGASI - Ketua HIPPA dan pengembang perumahan serta Dinas PUPP bersama Forkopinca mengikuti hearing untuk mencari solusi atas saluran irigasi petani yang ditutup, di DPRD Situbondo, Jumat (31/01/2025). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Polemik penutupan saluran irigasi pertanian oleh pengembang perumahan akhirnya dibawa ke meja dewan. Jumat (31/1/2025), Komisi III DPRD Situbondo mempertemukan beberapa pihak yang berselisih untuk mencari solusi atas permasalahan itu.

Hearing di gedung DPRD itu menindaklanjuti temuan anggota Komisi III usai sidak di saluran irigasi yang diuruk oleh pengembang belum lama ini.

Pertemuan yang dipimpin langsung sekretaris Komisi III, Arifin itu menghadirkan Dinas PUPP, ketua HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air), Polsek, Koramil dan Gapoktan, Lurah Mimbaan serta pengembang perumahan.

Ketua HIPPA Mimbaan, H Hari mengatakan, pihaknya tetap menolak penutupan saluran irigasi oleh pengembang perumahan karena itu merupakan aset negara sehingga tidak boleh dipindah atau dialihfungsikan. "Karena aset negara ya tetap aset negara," tegas Hari.

Menurutnya, jika aset negara dirubah fungsinya maka itu adalah pelanggaran karena saluran irigasi tersier itu sudah ada dalam peta negara untuk kepentingan petani. "Jadi kembalikan saluran irigasi itu seperti sedia kala," pintanya.

Hari menjelaskan, saluran irigasi aktif untuk petani itu disediakan oleh negara. Bahkan meski pihak pengembang siap membuat saluran irigasi baru, HIPPA tetap akan menolak. "Pastikan dulu apakah aset negara itu boleh dipindah atau tidak. Kalau negara mengizinkan, ya silakan," kata Hari.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPP Situbondo,  A Zulkifli mengatakan, lahan pertanian yang akan digunakan perumahan merupakan zona kuning. "Artinya zona kuning itu perumahan," jelas Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, lahan pertanian itu bukan termasuk kawasan hijau, melainkan zonanya kuning. Dan sejauh ini pihak itu hanya memberikan informasi mengenai tata ruang.

"Kita hanya memberikan informasi bahwa saluran di lahan pertanian itu masuk zona kuning," tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan sudah ada solusi dari hearing itu. Karena pihak pengembang perumahan bersedia membuatkan saluran irigasi baru yang diinginkan para petani.

"Intinya kami mencari win-win solution di sini dan tidak ada yang dirugikan, baik petani maupun pengembang," kata Arifin.

Politisi PPP ini menekankan kepada pihak pengembang agar saluran irigasi  yang dibutuhkan para petani itu tersedia. "Alhamdulillah pengembang bersedia untuk membuat saluran irigasi, sehingga lahan masyarakat atau petani bisa terairi," ujarnya.

Meski demikian, Arifin meminta dalam pembuatan irigasi itu pengembang didampingi oleh Dinas PUPP. "Kami tadi sudah minta saluran irigasi itu dibuat, supaya masyarakat atau petani bisa menerima manfaatnya," harapnya.

Saat ditanya masih adanya penolakan irigasi baru,  Arifin menegaskan, pihaknya telah menyampaikan bahwa sesuai peta bidang di sertifikatnya tidak ada gambar saluran irigasi.

"Walaupun tidak ada gambar saluran irigasi, kami tetap meminta pengembang siap membuat saluran irigasi itu," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved