Kepedean Sewa 6 Mobil Berturut-Turut Malah Ngemplang Rp 180 Juta, Pria Bangkalan Berakhir di Penjara

Lima mobil jenis MPV itu merupakan barang bukti tindak pidana tipu gelap dengan tersangka AS (49), warga Desa/Kecamatan Blega

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (ahmad faisol)
PENGGELAPAN 6 MOBIL - Tersangka penipuan dan penggelapan, AS (49), warga Desa/Kecamatan Blega tertunduk di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim periode Januari 2025, Jumat (31/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan menghadirkan sebanyak lima unit kendaraan roda empat dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim periode Januari 2025 di halaman mapolres, Jumat (31/1/2025). 

Lima mobil jenis MPV itu merupakan barang bukti tindak pidana tipu gelap dengan tersangka AS (49), warga Desa/Kecamatan Blega.

Lima mobil itu adalah milik seorang pengusaha jasa persewaan mobil, SA (24), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis. Dalam modusnya, AS menyewa 6 unit mobil untuk keperluan proyek.

Di balik itu, tersangka ternyata tidak hanya menunggak pembayaran uang sewa hingga Rp 180 juta namun juga menggadaikan mobil-mobil tersebut.

“Kerugian korban atas perbuatan tersangka mencapai Rp 1.020.000.000 atau senilai satu miliar dua puluh juta rupiah,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati.

Terjadinya perkara tindak pidana tipu gelap itu berawal pada 12 Agustus 2024 lalu. Tersangka awalnya menyewa Daihatsu Terios nopol M 1876 HK lansiran tahun 2019 dengan periode sewa satu bulan.

Dua pekan kemudian, AS kembali datang untuk menyewa Toyota Avanza Veloz nopol M 1167 HF putih lansiran tahun 2017 dengan masa sewa satu bulan. 

Sepekan kemudian, tersangka datang lagi untuk menyewa Daihatsu Xenia warna putih lansiran tahun 2017 nopol L 1923 ABL dengan durasi sewa satu bulan.

Sudah menguasai tiga mobil, AS belum puas dan ia kembali menyewa Toyota Calya M 1226 AE warna putih dengan perjanjian sewa selama satu bulan. Ternyata tiga pekan kemudian, ia kembali datang untuk menyewa Daihatsu Xenia L 1136 CAL dengan durasi sewa satu bulan.

Tidak berhenti di situ, AS kembali datang sebulan kemudian untuk menyewa Daihatsu Xenia nopol W 1592 SW warna merah metalik lansiran 2017 dengan durasi sewa selama satu bulan.

“Uang sewa 6 unit mobil itu awalnya lancar dalam tiga bulan awal, namun setelah itu pembayaran tidak lancar hingga Desember 2024 dengan total tunggakan Rp 180 juta,” jelas Hendro.

Merasa ada gelagat mencurigakan, korban SA berupaya menghubungi tersangka AS dengan harapan ada kejelasan berkaitan tunggakan sewa 6 unit kendaran miliknya. Namun upaya korban selalu gagal karena tidak direspons oleh tersangka.

Hendro menegaskan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan setelah  korban memilih untuk melaporkan permasalahan tersebut pada 10 Januari 2025.

Saat itu juga, lanjutnya, AS ditangkap sekitar pukul 16.30 oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di pinggir Jalan Raya Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.

“Penggunaan kendaraan-kendaraan itu tidak jelas, tidak ada pertanggung jawaban, tidak dikembalikan, bahkan keberadaan pelaku juga tidak jelas. Bahkan korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan telah digadaikan. Kami lidik dan sidik, benar ada unsur pidananya yakni penggelapan,” pungkas Hendro.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved