Berita Viral

Sosok Wakil Ketua MUI Bangkalan yang Mampu Ciptakan Bebas Sound Horeg, Sepakat Tanpa Ribut

Inilah sosok Wakil Ketua MUI Bangkalan yang berhasil rangkul pengusaha sound system hingga sepakat tanpa sound horeg di wilayahnya.

SURYA.co.id - Inilah sosok Wakil Ketua MUI Bangkalan yang berhasil rangkul pengusaha sound system hingga sepakat tanpa sound horeg di wilayahnya.

Dia adalah KH Mohammad Nasih Aschal

Di tengah polemik yang mencuat pasca diterbitkannya fatwa haram penggunaan sound horeg oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, situasi di Kabupaten Bangkalan justru tetap tenang dan kondusif.

Tak terdengar perdebatan sengit seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Pasuruan.

Kondisi damai ini tak lepas dari inisiatif MUI Bangkalan yang mengedepankan pendekatan dialog.

Pada Selasa (22/7/2025), MUI Bangkalan mengundang para pelaku usaha sound system untuk berdiskusi bersama di Kantor Pondok Pesantren Syaikhona Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan.

Baca juga: Hindari Keluhan Akibat Bising, Pemkab Kediri Bahas Aturan Sound Karnaval Jelang Agustusan

Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda Rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan.

Meski hingga saat ini belum ditemukan praktik sound horeg di wilayah Bangkalan, MUI setempat tetap menganggap penting adanya pemahaman bersama atas substansi fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025.

Fatwa tersebut melarang penggunaan sound system secara berlebihan yang menimbulkan kebisingan ekstrem.

“Kami menemukan titik terang. Secara prinsip, pelaku usaha sound system di Bangkalan dapat menerima isi fatwa.

Masyarakat pun kami imbau untuk menghormati, menerima, dan menjunjung tinggi fatwa tersebut,” terang Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal.

Ia juga menegaskan bahwa larangan serupa telah direspons oleh Polda Jatim dalam bentuk aturan yang lebih teknis.

Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Fatwa ini hadir bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi sebagai ikhtiar menjaga harmoni sosial agar aktivitas keagamaan, sosial, dan ekonomi berjalan tanpa gangguan,” tambahnya.

Karena itu, MUI Bangkalan mengajak para pelaku usaha untuk ikut mengawal penerapan fatwa, sehingga keberadaan sound system tidak menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Polres Ngawi Akan Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg : Ganggu Ketenangan dan Ketertiban Masyarakat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved