Sepakat Tanpa Ribut, MUI dan Pengusaha Sound System Pastikan Bangkalan Bebas Sound Horeg

Karena itu, Kiai Nasih mengajak para pelaku usaha sound system untuk terus mengawal fatwa MUI Jatim.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
SEPAKAT TANPA HOREG - Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal bersama sejumlah perwakilan pengusaha sound system dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan di Kantor Ponpes Syaikhona Kholil, Kelurahan Demangan, Selasa (22/7/2025). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pro kontra atas pelarangan sound horeg pasca keluarnya fatwa haram MUI di Pasuruan, tidak terdengar di Bangkalan.

Justru salah satu kabupaten di Madura itu tetap adem ayem, tanpa mempersoalkan fatwa haram sound horeg yang identik dengan suara keras sound system sampai membuat semua bergetar (horeg).

Kedamaian di Bangkalan itu tercipta berkat langkah MUI setempat yang mengajak para pengusaha sound system duduk bersama di Kantor Ponpes Syaikhona Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Selasa (22/7/2025).

Meski sejauh ini tidak menemukan sound horeg, namun berdiskusi bersama sejumlah perwakilan pelaku usaha sound system itu menjadi agenda penting dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan

Dengan harapan, terwujud satu pemahaman bersama berkaitan fatwa haram penggunaan sound horeg yang ditelurkan MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.  

Baca juga: Ternyata Jokowi Sudah Tahu Dalang Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ungkap Sosoknya: Semua Sudah Tahu

“Kami sudah menemukan gambaran bahwa komisi fatwa haram tentang penggunaan sound horeg pada prinsipnya bisa diterima oleh para pelaku usaha. Kami juga mengimbau masyarakat bahwa fatwa MUI tentang sound horeg harus diterima, dihormati, serta dijunjung tinggi,” ungkap Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal.  

Ia menjelaskan, fatwa haram MUI Jatim berkaitan penggunaan sound horeg juga telah melahirkan larangan yang dikeluarkan Polda Jatim. Sebagai wujud tegas bahwa kenyamanan bersama menjadi prioritas. 

“Tentu masyarakat harus memahami bahwa fatwa ini kepentingannya adalah untuk menjaga umat, supaya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan apapun,” jelas Kiai Nasih.  

Karena itu, Kiai Nasih mengajak para pelaku usaha sound system untuk terus mengawal fatwa MUI Jatim.

Sehingga rasa nyaman masyarakat tidak terganggu, jangan sampai kemudian masyarakat merasakan bahwa keberadaan sound system justru menjadi masalah.

“Kami jelaskan bahwa di Bangkalan sampai hari ini tidak ada sound horeg, adanya cuma kontes sound yang tidak masuk kategori fatwa haram MUI Jatim,” pungkas Kiai Nasih.

Perwakilan Pengusaha Sound System Bangkalan, Imam Syafii mengungkapkan, pihaknya menerima dan menghormati fatwa haram MUI Jatim berkaitan penggunaan sound horeg.

“Kami pastikan tidak ada sound horeg di Bangkalan, biasanya hanya sebatas kontes sound system. Itu pun sebagai wadah silaturahim antar sesama pengusaha sound system,” kata Imam Syafii.  ****

Baca juga: Akhirnya Yusuf Pria Mojokerto yang Tak Amanah usai Terima Donasi Dipolisikan, Duduk Perkara Terkuak

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved