Dua Remaja Surabaya Jual Miras Ilegal di Kota Mojokerto, Dibekuk saat COD

Pengakuan pelaku mendapatkan miras arak Bali yang dibelinya melalui COD (Cash on delivery) di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

Foto Istimewa Polres Mojokerto Kota
ILEGAL - Dua remaja jual miras Ilegal jenis arak Bali melalui media sosial, ditangkap Polisi saat transaksi di cafe lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Kedua remaja ini merupakan warga Bubutan Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto menangkap dua remaja asal Surabaya yang nekat menjual miras Ilegal jenis arak Bali di cafe Mojokerto.

Pelaku adalah RAR (18) dan BPA (17) warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, keduanya ditangkap saat transaksi miras di salah satu cafe lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anang Leo Afera mengatakan, pihaknya mendapati adanya transaksi miras di cafe, dan segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan anggotanya yang saat itu patroli di sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Warga Bangsal Mojokerto Jadi Korban Kecelakaan Truk Gandeng Terguling di Fly Over Kotalama Malang

"Pelaku dua remaja dan salah satunya masih dibawah umur, yang bersangkutan menjual minuman keras tanpa izin (Ilegal) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," kata Anang Leo, Kamis (7/8/2025).

Anang menjelaskan, pengakuan pelaku mendapatkan miras arak Bali yang dibelinya melalui COD (Cash on delivery) di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

Baca juga: Kenal Cowok Lewat Medsos, Motor N-Max Cewek Sidoarjo Ini Ditukar Konektor HP Android

Remaja bau kencur ini nekat menjual miras melalui media sosial, dan menemui pembeli dengan datang ke Kota Mojokerto.

Sebelum transaksi itu, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti puluhan botol miras Ilegal.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 33 botol miras miras arak Bali dalam kemasan botol plastik tutup hitam 600 ml," pungkas Anang Leo.

Dia menyebut, kedua ABG ini melanggar Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kedua pelaku diproses Tipiring di Sat Samapta Polres Mojokerto Kota," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved