2 Pakar Hukum Unej Jember Tegaskan RKUHAP Harus Perkuat Keadilan, Tanpa Buka Persaingan Sesama APH

Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku sementara hak-hak korban sering terabaikan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Humas Universitas Jember
SOROTI REVISI RKUHAP - Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember (UNEJ), masing-masing Prof M Arief Amrullah (kiri) dan Eddy Mulyono, SH MHum menghadiri talkshow untuk membahas revisi KUHAP, Kamis (30/1/2025) lalu. 

"Sistem hukum yang ideal, sinergitas-kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci utama. Namun kalau revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Berdasarkan sudut pandang hukum tata negara, Eddy menegaskan, pembentukan dan implementasi revisi KUHAP harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. 

“Sistem peradilan efektif harus didukung peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang kolaborasi antar lembaga hukum,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved