2 Pakar Hukum Unej Jember Tegaskan RKUHAP Harus Perkuat Keadilan, Tanpa Buka Persaingan Sesama APH

Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku sementara hak-hak korban sering terabaikan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Humas Universitas Jember
SOROTI REVISI RKUHAP - Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara Universitas Jember (UNEJ), masing-masing Prof M Arief Amrullah (kiri) dan Eddy Mulyono, SH MHum menghadiri talkshow untuk membahas revisi KUHAP, Kamis (30/1/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Wacana revisi terhadap  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi sorotan berbagai pihak. Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang akan dibahas Komisi III DPR RI itu, juga disikapi dua pakar hukum Universitas Jember (Unej), Jumat (31/1/2025).

Pakar Hukum Pidana Unej, Prof M Arief Amrullah mengungkapkan, dalam RKUHAP sekarang, masih terdapat sejumlah celah yang perlu diperbaiki.

"Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku sementara hak-hak korban sering terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam KUHAP yang akan datang,” kata Prof Arief.

Selain itu dalam tahap pra penuntutan sesuai rancangan itu, prosesnya sering kali berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama. "Akibat bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum," ucap Prof Arief.

Celah lainnya yang perlu disoroti, lanjutnya, adalah pemangkasan bahkan penghilangan tahap penyelidikan yang malah menjadi isu yang perlu dicermati dalam RKUHAP ini.

"Jika tidak diatur dengan baik hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” tambahnya.

Menurut Prof Arief, dalam RKUHAP baru harus memastikan bahwa azas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dapat terpenuhi.  Ia menegaskan, kalau perlu memanfaatkan teknologi dalam proses hukum antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum.

"Bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan, meskipun tidak harus bertatap muka langsung," ulasnya.

Apalagi saat ini ada sistem digital yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum. Ia menguraikan, dengan sistem itu maka setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi dalam waktu yang sama. 

"Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum. Penerapan teknologi dalam proses hukum juga dapat meningkatkan transparansi serta kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum,“ urai Prof Arief.

Prof Arief mengatakan, dalam merubah undang-undang yang mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, harus adaptif dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

"Harus memastikan bahwa hukum pidana kita terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Hal senada dikatakan pakar Hukum Tata Negara Unej, Eddy Mulyono, SH MHum. Menurut Eddy, dalam penyusunan RKUHAP harus melalui lima tahapan. 

"Yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan. Dalam tahapan penyusunan, berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Eddy.

Eddy menilai secara kontekstual dalam pembahasan RKUHAP, yang perlu diamati adalah bagaimana kontribusinya dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved