Berita Viral
Update Nasib Kades Kohod Sudah Dilaporkan MAKI ke KPK Soal Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang
Nasib Kades Kohod, Arsin dan para pejabat yang mengurus SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang kini semakin terpojok. MAKI lapor.
SURYA.CO.ID - Nasib Kades Kohod, Arsin dan para pejabat yang mengurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang kini semakin terpojok.
Hal ini setelah kooordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dalam pengurusan SHGB dan SHB di area pagar laut Tangerang.
Bahkan hari ini, Kamis (30/1/2025) Boyamin akan melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Agung.
Dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (28/1/2025), Boyamin menyebut pelanggaran pidana di penerbitan SHGB dan SHM area pagar laut Tangerang ini sudah jelas.
"Makanya saya lebih baik lapor KPK dengan rumusan Pasal 9 UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi yang mengadopsi Pasal 461 KUHP," terang Boyamin.
Baca juga: Peran Kades Kohod Tak Cuma Urus SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Warga : Bawa Alat Berat, Uruk Tanah
Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat umum yang harusnya mengawasi buku register, buku administrasi yang menimbulkan pemalsuan, bisa dipidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Dari Pasal 9 ini, menurut Boyamin, aparat penegak hukum bisa mulai masuk menyelidiki kasus ini dari para pejabatnya.
"Saya melaporkan oknum kepala desa, di kecamatan maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena di situ berproses HGB dan HM," tegas Boyamin.
Boyamin melihat siasat mereka yang memecah-mecah sertifikat maksimal 2 hektar agar tidak perlu diurus di BPN Pusat.
Sertifikat-sertifikat kurang dari 2 hektar yang seolah-olah dimiliki warga penggarap ini selanjutnya dibeli oleh 2 perusahaan (PT) besar sehingga mereka pun tidak perlu izin ke pusat.
Padahal sudah jelas, area yang disertifikatkan itu tidak berupa lahan (tanah) tapi lautan, dan itu bisa disertifikatkan tahun 2022 dan 2023.
Sementara sesuai ketentuan harus ada pengecekan lahan tersebut.
"Ini jelas masuk pasal 9, saya pernah menerapkan itu di Jakarta Timur. Ini ada dugaan pemalsuan, apapun itu lahan itu berupa tanah hamparan. HGB dan SHM kalau gak ada tanahnya, harus hilang," katanya.
Kalau pun toh ada garapan di tanah itu pada tahun 1970 atau 198., namun ketika disertifikatkan tahun 2020-an, tetapi tidak bisa karena saat ini sudah tidak ada tanahnya.
Dan, lanjut Boyamin, kalaupun itu bisa, maka itu ada dugaan pemalsuan.
Kades Kohod
Kades Kohod Dipanggil Kejagung
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Boyamin Saiman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra Pengacara Wapres Gibran di Kasus Ijazah Palsu, Pensiunan Polri |
![]() |
---|
Siapa Zita Anjani, Viral Gara-gara Batal Jadi Pembicara Seminar di Unpad? Kini Berujung Minta Maaf |
![]() |
---|
Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.