Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Tabiat Rohmad Pembunuh Mayat dalam Koper di Ngawi: Punya Anak Istri, Ngaku Suami Siri ke Ayah Korban

Ini tabiat Rohmad Tri Hartanto (32) , tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah (29) yang memasukkan mayat korbannya ke koper dan membuang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/kompas TV
Tabiat Rohmad Tri Hartanto, tersangka pembunuh mayat dalam koper di Ngawi terungkap. 

SURYA.CO.ID - Terungkap tabiat Rohmad Tri Hartanto (32) , tersangka pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah (29) yang memasukkan mayat korbannya ke dalam koper dan membuangnya ke Ngawi.

Ternyata, Rohmad Tri Hartanto adalah anggota LSM dan menjabat ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, LSM yang digeluti tersangka bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi. 

"Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung. Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Farman juga mengungkap status tersangka yang ternyata sudah berkeluarga, memiliki istri sah dan dua anak. 

Baca juga: Detik-detik Uswatun Khasanah Dimutilasi hingga Mayatnya Dimasukkan Koper, Ini Siasat Licik Tersangka

Saat ini hubungan rumah tangga tersangka dengan istri sahnya, masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," terangnya.

Lalu, bagaimana hubungannya dengan korban? 

Sempat beredar kabar bahwa tersangka dan korban adalah suami istri siri. 

Namun, dari hasil penyelidikan polisi ternyata mereka hanya teman dekat atau pacar.

Isu adanya pernikahan  siri tidak dapat dibuktikan secara empiris. 

Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

Kabar adanya pernikahan siri hanya  siasat licik tersangka agar tidak dicurigai. 

"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Farman menyebut, hubungan asmara tersangka dan korban sudah berlangsung selama tiga tahun. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved