Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi
Pembunuh dan Pemulitasi Uswatun Khasanah, Punya Jabatan di Tulungagung, Bukan Orang Sembarangan
Tersangka Rohmad Tri Hartanto selama ini diketahui menjabat ketua ranting kecamatan sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuh Uswatun Khasanah yang tubuhnya dibuang dalam koper merah di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025), ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, Minggu (26/1/2025).
Rohmad Tri Hartanto selama ini diketahui menjabat ketua ranting kecamatan sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, dan juga menjadi anggota sebuah LSM.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, Tersangka Rohmad Tri Hartanto merupakan ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, tersangka juga dikenal sebagai anggota salah satu LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi.
"Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung. Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi yang menjadi locus delicti kasus tersebut; Kabupaten Kediri, Ponorogo, Trenggalek, dan Madiun, hampir seharian, akhirnya Tersangka Rohmad Tri Hartanto dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pukul 21.33 WIB.
Tersangka Rohmad Tri Hartanto turun digelandang oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil.
Selama berjalan menyusuri jalanan menuju gedung tersebut, Tersangka Rohmad Tri Hartanto menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media.
Baca juga: Setelah Kepala Ditemukan di Trenggalek, Kaki Korban Mutilasi Tercecer di Tengah Hutan di Ponorogo
Sesaat setelah membawa Tersangka RTH ke dalam gedung tersebut. Beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan dengan menggunakan dua mobil yang berbeda.
Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.
Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka.
Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Beberapa orang anggota kepolisian mengeluarkan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya.
Benda tersebut merupakan barang bukti kasus tersebut. Lalu, petugas polisi berpakaian sipil itu membawa kantong itu masuk ke dalam gedung.
Sementara itu, PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi membenarkan, Tersangka Rohmad Tri Hartanto sengaja dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah, Ternyata Tidak Divonis Hukuman Mati di PN Kota Kediri |
![]() |
---|
Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Ditunda, Berkas JPU Belum Lengkap |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Sempat Simpan Jenazah Korban di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.