Berita Viral

Beda Pendapat Kades Kohod, Menteri Nusron hingga Jokowi Soal Polemik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Polemik Sertifikat HGB di area Pagar Laut Tangerang menuai respon dari Kades Kohod, Menteri Nusron hingga Jokowi.

kolase Kompas.com
Kades Kohod, Menteri Nusron dan Jokowi. Begini pendapat mereka soal sertifikat HGB pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Polemik Sertifikat HGB di area Pagar Laut Tangerang menuai respon dari Kades Kohod, Menteri Nusron hingga Jokowi.

Diketahui, Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Berbagai spekulasi tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut Tangerang pun bermunculan, salah satunya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Debat Sengit dengan Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Inilah Rekam Jejak Nusron Wahid

Lantas, bagiamana tanggapan masing-masing pihak terkait pagar laut Tangerang?

  1. Kades Kohod

Menurut Kepala Desa Kohod, Arsin, lahan pagar laut itu dulunya adalah daratan yang digunakan untuk empang sebelum berubah akibat terkena abrasi dan agar mencegah abrasi meluas, dibangunlah tanggul pada 2004.

Asal usul tentang lahan pagar laut ini Arsin sampaikan kepada Nusron pada Jumat (24/1/2025), saat meninjau lahan yang memiliki SHGB dan SHM.

Meski sempat terlibat perdebatan, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, statusnya berubah menjadi tanah musnah dan dia memastikan akan tetap memeriksa sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Arsin enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal sertifikat pagar laut di wilayahnya dan beberpa kali menghindari awak media.

"Mau salat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

2. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.

Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai komitmennya menguak kasus ini, Nusron membatalkan 50 sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved