Maling Bawa Kabur Motor dalam Waktu Singkat di Lumajang, Ngaku Dijual Rp 3 Juta
Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka di antaranya 1 unit motor Honda Vario dan 2 unit Honda Beat.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, Kamis (23/1/2024).
Tersangka kasus curanmor berinisial H warga Randuagung, Lumajang memperagakan sejumlah adegan detik-detik dirinya mencuri sepeda motor.
Dalam kasus ini, H bersama rekannya berinisial RH warga Lumajang yang terlebih dahulu telah ditangkap polisi.
Di hadapan polisi, Hermanji memperagakan cara mencuri sepeda motor dengan waktu singkat.
Berbekal kunci T tersangka dapat menggaet motor curian dalam hitungan menit.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan kasus ini terjadi pada 6 September 2024 lalu.
"Korban memarkir kendaraannya disamping Mushola kemudian mengantar makanan ke sawah. Tak berselang lama, pelaku mengambil sepeda motor korban bersama rekannya. Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini sudah mejalani hukuman," ujar Alex ketika dikonfirmasi.
Alex menambahkan, H yang merupakan tersangka utama dan merupakan otak pencurian.
H sempat berhasil kabur hingga akhirnya dapat ditangkap polisi di wilayah Randuagung.
"Tersangka sudah 3 kali melakukan perbuatan pencurian berdasarkan laporan kepolisian yang ada," beber Kapolres.
Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka di antaranya 1 unit motor Honda Vario dan 2 unit Honda Beat.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP," jelas Alex.
Terakhir, Alex mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dari kendaraan bermotor agar terhindar dari upaya pencurian.
"Selain itu kami terus melakukan upaya pencegahan tindakan kriminal seperti curanmor dengan rutin melakukan patroli," kata Alex.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata menerangkan tersangka menjual barang curiannya dengan harga berkisar Rp 3 juta untuk 1 unit sepeda motor curian.
Tersangka menjualnya ke seorang penadah di luar Kabupaten Lumajang.
"Bb (barang bukti curanmor) ini dijual hingga ke Jember. Harganya Rp 3 juta," tutur Pras.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Unair Surabaya Resmikan Zona KHAS, 94 Tenant Kantin Kini Bersertifikat Halal |
![]() |
---|
Mahasiswa Ajak Pejabat Kabupaten Sidoarjo Panas-panasan di Tengah Hari |
![]() |
---|
Dua Penjual Miras Ilegal Diamankan Polisi di Jombang, Sita Ratusan Botol |
![]() |
---|
Polisi Tiap Malam Gelar Patroli Skala Besar Pasca Kerusuhan di Kota Surabaya |
![]() |
---|
Ratusan Buruh Jatim Berjibaku Gotong Royong Bersihkan Gedung Grahadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.