Penemuan Jasad Korban Pembunuhan

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek Mutmainah Asal Jombang, Pelaku Mengaku Dendam

Polisi ungkap kronologi pembunuhan Nenek Mutmainah asal Jombang, Jatim, pelaku keponakan sendiri, jasad dibakar di hutan Ngimbang, Lamongan.

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN - Suwono (46) pelaku pembunuhan terhadap Nenek Mutmainah, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, saya digelandang ke Satreskrim Polres Jombang, Rabu (5/11/2025). Pelaku bekap dan seret korban hingga meninggal dunia, lalu jasadnya dibakar di hutan Ngimbang, Lamongan. 

Ringkasan Berita:
  • Nenek Mutmainah (74) asal Jombang, Jatim, meninggal dibunuh dan dibakar oleh keponakannya sendiri, Suwarno (46).
  • Motif pembunuhan karena dendam usai dimarahi soal usaha simpan pinjam.
  • Jasad dibakar di hutan Ngimbang, Lamongan, pelaku dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polisi akhirnya mengungkap secara gamblang kronologi pembunuhan sadis terhadap Nenek Mutmainah (74) warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, jasadnya terbakar di kawasan hutan Ngimbang, Kabupaten Lamongan pada Senin (3/11/2025).

Pelaku diketahui adalah keponakan korban sendiri, Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang

Suwarno ditangkap beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Nenek Mutmainah Asal Jombang Tertangkap, Ternyata Keponakan Sendiri

Motif Dendam Usai Dimarahi Soal Penagihan

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan kerja dalam usaha simpan pinjam. 

Disebutkan, Mutmainah kerap memarahi Suwarno, karena target penagihan tidak tercapai, terutama setelah sistem kerja diubah dari bulanan menjadi mingguan.

“Pelaku merasa dipermalukan dan dimarahi, hingga muncul rasa dendam,” ujar Margono dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Nenek Mutmainah Asal Jombang Ditemukan Terbakar di Hutan Lamongan, Diduga Korban Perampokan

Dibunuh Setelah Salat Isya, Jasad Dibakar di Hutan

Aksi keji terjadi pada Minggu (2/11/2025) malam. Saat itu, Suwarno datang ke rumah korban dengan alasan pekerjaan. 

Setelah salat isya, korban kembali mengeluarkan kata-kata kasar, membuat pelaku hilang kendali. 

Ia membekap korban dengan bantal, lalu menyeret tubuh korban hingga kepala terbentur keras dan menyebabkan kematian.

“Autopsi menunjukkan luka benturan hebat di kepala sebagai penyebab kematian,” jelas Margono.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasad dengan sprei dan membawa menggunakan mobil Toyota Innova milik korban ke kawasan hutan Ngimbang, Lamongan

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat tiga kali melewati lokasi sebelum akhirnya membakar jasad korban.

Barang Bukti dan Penangkapan

Kecurigaan muncul karena sejumlah barang korban hilang, namun kendaraan masih ditemukan. 

Petunjuk dari TKP dan keterangan saksi mengarah kuat pada Suwarno

Suwarno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved