Eks Kades Probolinggo Ini Kelewatan, Dipenjara Akibat Kasus BLT DD, Kini Jadi Tersangka Korupsi DD

Penetapan tersangka eks kades ini, menurut Fajar, bermula dari laporan yang diterima pada 14 Desember 2021

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Polisi menunjukkan dokumen SPJ sebagai barang bukti kasus korupsi DD oleh eks Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pelanggaran hukum yang dilakukan TR, mantan Kepala Desa (kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ini memang kelewatan.

TR yang sudah mendekam di penjara akibat kasus korupsi, sekarang kembali jadi tersangka atas modus yang sama.

Penetapan TR sebagai tersangka itu disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Jumat (24/1/2025), setelah diduga ada penyelewengan dana desa (DD).

Padahal saat ini TR sudah dipenjara karena sebelumnya terlibat korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 sebesar Rp 138 juta. Tidak hanya itu, TR malah juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bali saat itu.

"Tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas II B Kraksaan sejak tahun 2024 lalu karena kasus BLT DD. Dan ia ditangkap di Bali setelah juga terlibat kasus curanmor. Namun kali ini kasusnya berbeda," kata Fajar, Jumat (24/1/2025).

Penetapan tersangka eks kades ini, menurut Fajar, bermula dari laporan yang diterima pada 14 Desember 2021. Laporan tersebut berisi aduan terkait penyelenggaraan DD di Desa Kalidandan. 

"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara dari penyelewengan DD tahun 2017, 2018, dan 2019," ungkap Fajar.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.016.683.000 (Rp 1 miliar). Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen Peraturan Desa (Perdes)

"Untuk angka pastinya bisa kami tunjukkan. Barang bukti yang telah kami sita berupa SPJ dan dokumen Perdes, yang semuanya berbentuk dokumen pendukung terkait penyelenggaraan dana desa," paparnya.

Ungkap kasus baru in akan menjadi pertimbangan hakim, mengingat tersangka sudah terlebih dahulu menjalani hukuman atas kasus korupsi BLT DD

"Proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sudah berada di rutan. Mekanismenya tetap, kasus yang sebelumnya akan jadi pertimbangan hakim, dan kemungkinan hukumannya akan diperberat," tutur AKP Fajar.

Akibat perbuatannya, eks Kades Kalidandan itu akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved